Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Kamis, 02 April 2009

Kesalahan DPT Jateng capai 66.917


Semarang (Espos) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jateng menyatakan, jumlah final kesalahan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu legislatif mencapai 66.917 nama. Angka ini hasil laporan dari 33 Panwaslu kabupaten/kota, minus Kabupaten Grobogan dan Semarang.

Angka ini melonjak tajam dari catatan hingga Senin (30/3) yang mencapai 29.808. Sementara di Jatim, kesalahan DPT juga mencapai ribuan, yaitu mencapai 43.546 nama. ”Dari laporan 33 Panwaslu kabupaten/kota, minus Panwaslu Grobogan dan Kabupaten Semarang total angka kesalahan DPT sebanyak 66.917 orang,” kata anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo pada rapat koordinasi (Rakor) dengan Panwaslu kabupaten/kota di Kota Semarang, Rabu (1/4). Untuk kesalahan DPT di wilayah Soloraya, Kota Solo mencatat kesalahan hingga 16.712 orang, Klaten sebanyak 21 orang, Boyolali 6.786 orang, Sragen 3.132 orang, Sukoharjo 3.650 orang, Karanganyar 2.488 orang, dan Wonogiri sebanyak 395 orang.



Di bawah umur
Sementara berdasarkan data di Panwaslu Jateng, kesalahan DPT paling banyak pemilih tak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 28.715 orang. Disusul meninggal dunia 16.259 orang, pemilih ganda 14.168 orang. Kemudian pindah alamat 3.904 orang, tercatat daftar pemilih sementara (DPS) tapi tak ada dalam DPT sebanyak 931 orang. Selain itu juga alamat fiktif 1.329 orang, pemilih di bawah umur 714 orang, pemilih tidak dikenal 416 orang, anggota TNI sebanyak 255 orang, anggota Polri sebanyak 141 orang, sakit jiwa 85 orang.
Lebih lanjut Rahmulyo menyatakan sebenarnya kesalahan DPT di Jateng masih bisa bertambah, namun karena berdasarkan SE KPU No 607/KPU III/2007 tanggal 27 Maret 2009 revisi DPT dibatasi 31 Maret 2009 dihentikan.
”Maka Panwaslu menyatakan jumlah kesalahan DPT Jateng sebanyak 66.917 sudah final,” kata Bowo panggilan akrab Rahmulyo. Panwaslu segera melaporkan laporan ini ke Bawaslu, dan meminta Panwaslu mencermati kesalahan DPT ini saat pelaksanaan pemungutan suara.
Pada bagian lain, terkait adanya nama anggota TNI yang masih aktif masuk DPT, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Zaenal M menyatakan bila ada nama anggota TNI masih aktif yang masuk dalam DPT Pemilu 2009 supaya dicoret, sebab anggota TNI tak mempunyai hak pilih. Menurut Kapendam, Pangdam IV/Diponegoro telah menginstruksikan kepada Komadan Korem dan Kodim di daerah untuk melakukan koordinasi dengan KPU setempat mengecek nama anggota TNI di DPT masih aktif atau purnawirawan.
Di Jatim, Panwaslu setempat juga menemukan ribuan kesalahan DPT. Jumlah kesalahan mencapai 43.546. Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko, sebagaimana dikutip dari inilah.com memastikan, jumlah DPT bermasalah di Jatim akan terus bertambah. Pasalnya, temuan jajarannya itu baru dari sembilan kabupaten/kota. ”Di Jatim ini ada 38 kabupaten/kota. Jadi masih ada 29 DPT kabupaten/kota lagi yang akan kami cek,” ujarnya.
Sugeng mengatakan pengecekan terhadap DPT dilakukan oleh para petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Satu orang petugas PPL bertugas melakukan pengecekan terhadap DPT satu desa. Temuan terbesar berasal dari Trenggalek dan Sampang. Di Trenggalek ditemukan sekitar 21.436 DPT bermasalah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan, hanya mereka yang berhak memilih saja yang punya hak masuk DPT. Hal ini disampaikan Hafiz dalam sosialisasi Pemilu bersama Depkominfo, KPU, dan Bawaslu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.

Nama ganda
Menurut Hafiz, KPU telah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan pengecekan DPT. Bila terjadi kesalahan, seperti nama ganda, NIK ganda, dan pemilih yang tidak berhak memilih, harus dibenarkan dengan cara mencoret namanya dari DPT. ”Prinsipnya tidak boleh ada satu orang pun yang tidak memenuhi syarat memberikan suaranya. Tidak boleh ada satu pemilih pun yang memilih lebih dari satu kali,” kata Hafiz.
Hafiz menerangkan, lain dengan Pemilu 2004, untuk Pemilu kali ini pemilih tidak akan memperoleh kartu pemilih. Mereka hanya akan diberi surat pemberitahuan tentang waktu dan tempat penyelenggaraan pemungutan suara. Bagi mereka yang telah masuk DPT, namun tidak memperoleh surat pemberitahuan, lanjut Hafiz, tetap akan dapat menggunakan hak pilihnya asal menunjukkan kartu identitas diri. Sedangkan bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tidak akan dapat menggunakan hak pilihnya. Namun nama mereka akan didata untuk dimasukkan dalam pemutakhiran data pemilih di Pilpres.
Sementara itu, KPU menyatakan, DPT Pemilu legislatif sekaligus akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) Pilpres 2009. ”Dalam hal ini, DPT jadi DPS Pilpres. Paling lambat pada saat Pemilu 9 April DPT kan sudah ditempel di TPS,” ujar anggota KPU Endang Sulastri.
Menurut Endang, penempelan DPS ini dimaksudkan agar masyarakat bisa memberi masukan ke KPU. Masyarakat yang belum terdaftar atau yang mengetahui adanya kesalahan data bisa segera melapor ke panitia untuk diperbaiki datanya.

Data terakhir kesalahan DPT

Total kesalahan daftar pemilih 66.917 orang, berdasarkan laporan 33 Panwaslu kabupaten/kota, minus Panwaslu Grobogan dan Kabupaten Semarang.

Kesalahan di wilayah Soloraya

Kabupaten/Kota Jumlah
Solo 16.712
Klaten 21
Boyolali 6.786
Sragen 3.132
Sukoharjo 3.650
Karanganyar 2.488
Wonogiri 395

Jenis kesalahan DPT

Tak memiliki NIK 28.715
Meninggal dunia 16.259
Pemilih ganda 14.168
Pindah alamat 3.904
Tercatat di DPS tak ada dalam DPT 931
Alamat fiktif 1.329
Pemilih di bawah umur 714
Pemilih tidak dikenal 416
Anggota TNI 255
Anggota Polri 141
Sakit jiwa 85

Sumber:
Panwaslu Jateng. - Oleh : oto/dtc
http://www.solopos.co.id:81/zindex_menu.asp?kodehalaman=h01&id=266831


Tidak ada komentar: