Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Kamis, 02 April 2009

Caleg PAN divonis 6 bulan penjara


Wonogiri (Espos) Calon anggota legislatif (Caleg) asal PAN untuk DPR yang menjadi terdakwa kasus money politics (politik uang), Tuti Indarsih Loekman Soetrisno, divonis enam bulan penjara.

Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri, Rabu (1/4), yang berlangsung hingga pukul 20.30 WIB.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Bambang Joyo Supeno, maupun jaksa penuntut umum (JPU), Bagus Suteja, menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak masih mempunyai waktu untuk banding. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum terdakwa selama tujuh bulan penjara dan denda Rp 6 juta.


Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda kepada terdakwa senilai Rp 6 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500. Sedangkan barang bukti berupa alat peraga kampanye dimusnahkan, sementara uang yang dibagikan kepada warga diambil untuk negara.

Dalam kasus tersebut, saat kampanye di rumah warga di Dusun Gloto RT 1/RW II, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Tuti membagikan uang dalam amplop beserta alat peraga kampanye. Namun Tuti beralasan dia membagikan uang sebagai anggota DPR yang reses.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 84 Ayat (1) huruf (j) jo Pasal 87 jo Pasal 274 UU No 10/2008 tentang Pemilu. Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar ongkos perkara Rp 2.500 dan menyatakan terdakwa terbukti menjadi pelaksana kampanye dan memberikan uang kepada peserta kampanye untuk memilih salah satu partai peserta Pemilu. - Oleh : tus

sumber:
http://www.solopos.co.id:81/zindex_menu.asp?kodehalaman=h06&id=266772

Tidak ada komentar: