Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Rabu, 22 Oktober 2008

46 anggota DPR terima gratifikasi Rp.2,1 M

Sedikitnya 46 anggota DPR periode 2004 - 2009 diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp.2,1 Milyar. Gratifikasi ini terkait jabatan dan terjadi sejak tahun 2005.


Direktur gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mengatakan, sedikitnya 46 anggota DPR menerima gratifikasi terkait jabatannya sejak tahun 2005. Penyerahan barang maupun uang itu bahkan diserahkan sebanyak dua kali.
Menurut Lambok, jumlah terbesar adalah Rp.155 juta, Rp.2 juta, U$ 463, Rp.80 juta, U$ 1.300 dengan cek perjalanan Rp.10 juta serta Rp.12 juta dan Rp.10 juta.

"Inisialnya adalah SIP, SS, ARS, GA, BA. Ada yang menerima (gratifikasi) ini dua kali. Fraksi yang terbesar adalah FPKS" ujar Lambok dalam konferensi pers mengenai kinerja bidang pencegahan KPK, Selasa (21/10).

Hingga akhir September 2008, KPK menerima pelaporan gratifikasi dalam bentuk barang maupun uang sebanyak 232 laporan, termasuk 131 laporan yang berkaitan dengan hari raya. Sebanyak 184 laporan dianalisis dan lembaga itu menetapkan bahwa 67 gratifikasi tersebut adalah milik negara. 58 gratifikasi ditetapkan sebagai milik negara serta 59 gratifikasi adalah milik penerima.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

maksudnya yg terbesar itu yang menerima tidak dikembalikan atau menerima yang dikembalikan...kok agak rancu terdapat dua penafsiran makna.

Anonim mengatakan...

kok PMB sering nyoroti PKS nggak yg lain? kan ada partai lainnya sprti..PDIP GOLKAR PAN PBB DEMOKRAT dll...teman bilang.. jangan-jangan beraninya cuma kepada PKS...