Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Jumat, 24 Oktober 2008

2009 Gaji PNS naik lagi, lantas bagaimana dengan wiraswasta?

JAKARTA, TRIBUN - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok aparatur negara, anggota TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS), dan pensiunan rata-rata sebesar 15 persen. Kenaikan gaji aparatur negara ini akan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009. Nantinya gaji PNS terendah Rp 1,721 juta per bulan, sedang guru minimal akan digaji sebesar Rp 2 juta.


Demikian dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pidato Kenegaraan serta Keterangan Pemerintah atas RUU-APBN 2009 serta Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (15/8).

"Selama empat tahun masa pemerintahan ini, pendapatan PNS golongan terendah telah kita tingkatkan 2,5 kali dari Rp 674 ribu per bulan pada tahun 2004 menjadi Rp 1,721 juta tahun 2009," jelasnya.

Menurut Presiden, dengan kebijakan ini pendapatan guru golongan terendah dapat dinaikkan menjadi di atas rata-rata Rp 2 juta per bulan. "Tambahan alokasi anggaran pendidikan Rp 46,1 triliun yang kami usulkan untuk memenuhi amanat konstitusi digunakan antara lain untuk meningkatkan penghasilan guru dan peneliti," jelasnya.

Presiden beralasan kenaikan gaji pokok aparatur negara dalam rangka memperbaiki birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. "Dalam RAPBN 2009 pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai Rp 143,8 triliun atau naik sekitar Rp 20,2 triliiun (16,4 persen) dari perkiraannya dalam tahun 2008," ujarnya.

Yudhoyono mengungkapkan gaji untuk guru dan peneliti mendapat prioritas penting pemerintah karena pendidikan sangat tergantung pada kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen.

"Pemerintah terus memperhatikan perbaikan kesejahteraan dan kualitas kompetensi guru, antara lain dengan menaikkan penghasilan mereka. Pada tahun 2004 penghasilan yang diterima guru golongan terendah masih Rp 842,6 ribu per bulan, pada tahun 2008 telah mencapai Rp 1,854 juta, atau naik lebih dari dua kali lipat," jelasnya.

Lainnya, lanjut Presiden, pemerintah telah melakukan peningkatan kualitas guru dan dosen melalui program peningkatan kualifikasi akademik S1 dan D4 bagi guru, dan pendidikan S2 dan S3 bagi dosen.

Berdasarkan prioritas Rencana Kerja Pembangunan (RKP) 2009 dan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, dalam RAPBN tahun 2009 terdapat beberapa kementerian/lembaga yang mendapat alokasi anggaran cukup besar.

Departemen Pendidikan Nasional mendapat anggaran terbesar, Rp 52,0 triliun, disusul Departemen Pekerjaan Umum Rp 35,7 triliun, Departemen Pertahanan Rp 35,0 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp 25,7 triliun. Lalu, Departemen Agama Rp 20,7 triliun, Departemen Kesehatan Rp 19,3 triliun, dan Departemen Perhubungan Rp 16,1 triliun.

Terakhir pemerintah telah menaikkan gaji TNI/Polri, PNS, dan pensiunan pada 4 Februari 2008. Ini tertera dalam PP Nomor 10 Tahun 2008 yang merupakan perubahan ke-10 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 dan ditandatangani Presiden SBY.

Menanggapi pidato kenegaraan Presiden SBY ini, sebagian kalangan DPR dengan sinis menyebutnya orasi politik. Salah satu kritik datang dari anggota FPAN DPR RI Drajad Wibowo.

"Pidatonya seperti orasi politik. Presiden bersikap defense (bertahan). Beliau sepertinya enggan menyatakan berwacana, tapi berbuat. Tapi, banyak retorikanya yang biasanya tidak ada dalam sebuah pidato kenegaraan," tegas Drajad.

Drajad meyakini, jelang 2009 pidato kenegaraan Presiden SBY dijadikan ajang pidato politik untuk menunjukkan bahwa dia sudah berhasil.

"Cuma sayang, dalam pidatonya ada data data yang saya nilai ABS (asal bapak senang). Misalnya soal angka kemiskinan dan pengangguran yang dikatakan turun. Sebenarnya, dalam realitas masyarakat tidak seperti itu," ujar Drajad.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR Effendi Choirie juga menilai Presiden sedang melakukan kampanye yang dibalut dengan pidato politik jelang Pemilu 2009. "Cuma, apa yang dilakukan oleh Presiden tidak salah sama sekali. Memang seharusnya Presiden punya keberanian soal ini. Cuma saja, kenapa baru dilakukan sekarang? Kita mengapresiasilah," kata Gus Coi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai acara membantah isi pidato kenegaraan yang dibacakan SBY bertujuan mendongkrak popularitas SBY JK yang kian redup. "Bukan, ini menjelaskan apa adanya. Bila kemudian citra membaik, itulah hasil bekerja selama empat tahun," kata Kalla.

Meski memastikan bukan bermaksud untuk mendongkrak popularitas, Kalla tak menolak bila hal hal yang dibacakan Presiden SBY merupakan bentuk kampanye pemerintah.

"Lho, dalam politik, kalau tidak kampanye macam mana. Artinya, kampanye pemerintah itu berbuat, apa yang sudah dilaksanakan, apa yang akan dilanjutkan dan bukan pidato kiri dan kanan," ujarnya.

Kalla menambahkan, selama ini ada sejumlah pihak yang berpikiran salah terkait dengan hasil karya pemerintah selama berkuasa di Indonesia. "Ini karena orang lain justru berpikiran salah, mengkritik yang tidak tidak, hanya dari sisi miskin, dan susah. Sepertinya neraka di Indonesia ini," ujarnya. (Persda Network/aco/ade/yat)

Bila Gaji Naik 15 Persen
1. Golongan I-a dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun saat ini sebesar Rp 910.000 dan bila dinaikkan 15 persen menjadi Rp 1.046.500.
2. Golongan I-a dengan masa kerja golongan hingga 26 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.230.800 per bulan akan menjadi Rp 1.415.420.
3. Golongan I-d dengan masa jabatan di atas 27 tahun gajinya diubah menjadi Rp 1.410.000 jadi Rp 1.621.500 per bulan.
4. Golongan II paling rendah gajinya Rp 1.151.700 menjadi Rp 1.324.455 per bulan dan paling tinggi yakni II-d dengan MKG 33 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.913.300 menjadi Rp 2.00.295
5. Golongan III paling rendah yakni III-a dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya sebesar Rp 1.440.600 menjadi Rp 1.656.690 per bulan, sedangkan paling tinggi yakni III-d dengan MKG 32 tahun menjadi Rp 2.365.500 per bulan menjadi Rp 2.720.325 per bulan.
6. Golongan IV, golongan IV-a dengan MKG di bawah 12 bulan gajinya ditetapkan sebesar Rp 1.700.300 menjadi Rp 1.955.345, sedangkan paling tinggi Rp 2.910.000 menjadi Rp 3.346.500 dari sebelumnya Rp 2.405.400 menjadi Rp 2.766.210. (Persda Network/aco)(Tribunjabar.co.id).

Catatan: Gaji PNS terakhir kali dinaikkan pada Februari 2008 berdasarkan PP Nomor 10 tahun 2008. Asumsi gaji di atas berdasarkan PP tersebut. (Data: Sumber Depkeu 2008)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Syukurlah naik lagi...