Belum tuntas kisruh dan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh dalam masalah outsourcing dan karyawan kontrak kini pemerintah kembali membuat kebijakan yang tidak berpihak dan merugikan pekerja, dengan terbitnya peraturan bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dengan Nomor: PER. 16/MEN/X/2008, 49/2008/, 922.1/M-IND/10/2008, 39/M-DAG/PER/10/2008 Tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekenomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Pekonomian Global.
Pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, bahwa SKB ini terbit sebagai upaya atau langkah antisipasi awal yang berfungsi sebagai jaring pengaman terhadap kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja, sehingga tidak terjadi PHK massal. Artinya, SKB ini terbit karena kepanikan pemerintah dalam menghadapi situasi ekonomi nasional dan menjadikan buruh sebagai tumbal solusi dalam menghadapi danpak krisis keuangan global. Dilain pihak, jika kita kaji dan analisa lebih dalam, beberapa pasal dalam SKB ini sangat menguntungkan para pengusaha. Diantaranya, Pasal 3 menyebutkan, “Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Ini artinya, pemerintah lepas tangan dan tidak tanggung jawab terhadap nasib rakyatnya. Padahal tugas utama pemerintah adalah menjadi pelayan masyarakat.
Oleh karena itu Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa menyatakan bahwa kebijakan pemerintah menerbitkan SKB ini sebagai upaya antisipasi dan solusi dari danpak krisis global tidaklah tepat dan PMB menyatakan sikap secara tegs menolak atas terbitnya SKB ini. Karena pada saat yang bersamaan para pekerja dihimpit beban kehidupan yang semakin tinggi.
Disamping itu, mendesak pemerintah untuk segera mengoptimalkan dan merealisasikan sepuluh langkah yang telah diinstuksikan presiden untuk menghadapi krisis global, tanpa harus membuat kebijakan baru. Sepuluh langkah tersebut tidak hanya sekedar retorika politik untuk populeritas sesaat.
PMB juga mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dalam merespon tuntutan para pekerja (buruh). jika tidak, maka iklim perekonomian dan investasi di Indonesia akan lebih memburuk, bukan sebaliknya membaik seperti apa yang diinginkan pemerintah. Disamping itu, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi konflik horizontal dan vertikal berkepanjangan yang tentunya merugikan kita semua.
PMB menghimbau kepada seluruh masyarakat, kader, dan pengurus partai untuk bahu-membahu dengan para pekerja (buruh) memperjuangkan dan menuntut hak-haknya yang dikebiri .
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-sebenarya, dengan kesadaran penuh demi perbaikan bangsa yang kita cintai ini.
Fastabiqul Khairat Wallahul Musta’an
PIMPINAN
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL,
DTO DTO
IMAM ADDARUQUTNI AHMAD ROFIQ
Jumat, 28 November 2008
PP PMB: "Buruh Tumbal Krisis Global"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar