Minggu dini hari, pukul 00:15 WIB (9/11/2008), tiga terpidana Bom Bali I akhirnya harus menjalani eksekusi hukum mati dari pemerintah.
Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron adalah nama-nama terdakwa peristiwa peledakan bom di Bali beberapa tahun silam.
Terlepas dari benar tidaknya tindakan yang telah mereka lakukan, yang pasti ketiganya meyakini bahwa hal itu merupakan jalan Jihad, yang memang dalam ajaran islam diwajibkan untuk menjalankannya.
Yang kita bicarakan adalah tentang Jihad sense tersebut, alangkah indahnya apabila seluruh umat islam di dunia benar-benar mampu mengimpementasikan kata tersebut dalam setiap langkah hidupnya.
Tidak benar bahwa jalan Jihad harus melalui kekerasan namun masih banyak perebuatan-perbuatan dalam jihad itu sendiri yang jika kita yakini mampu mengubah nasib suatu kaum bahkan suatu bangsa untuk melangkah menuju pintu kemakmuran.
Kunci dari pada itu semua adalah penanaman dini mengenai akhlaqul karimah dan pengetahuan agama islam yang sebaik-baiknya, insyaallah apabila hal tersebut telah dilakukan pada generasi muda kita - tidak akan terjadi kesenjangan sosial diantara umat manusia.
Akhirnya, kami ucapkan selamat jalan wahai para syuhada ku, semoga keyakinan yang selama ini engkau genggam dapat membuahkan suatu keadaan tatanan kehidupan umat manusia yang lebih baik dibandingkan dengan keadaan sekarang.
Selasa, 11 November 2008
JIHAD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar