Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Sabtu, 01 November 2008

Partai-partai yang tidak memiliki Caleg Wanita 30%

KPUD Kab. Klaten juga telah menerbitkan surat dengan nomer: 270/ 432/ X/ 2008 tentang Pengumuman Prosentase Keterwakilan Perempuan sebanyak 30% dalam DCT Anggota DPRD Kab. Klaten dalam Pemilu Tahun 2009 pada hari Jum'at (31/10/2008) kemarin.
Terdapat 2 (dua) pasal dalam UU Pemilu No:10 Tahun 2008 yaitu: pasal 55 ayat 2 dan pasal 57 yang beberapa partai MELANGGAR isi pasal tersebut.


Daftar Nama Partai Politik yang Melanggar Pasal 55 (2) UU Pemilu No:10 Tahun 2008:
1. PAN (9) - Klaten 1
2. PMB (18) - Klaten 2
3. Partai Golkar (23) - Klaten 2
- Klaten 4
4. PDIP (28) - Klaten 2
- Klaten 4
- Klaten 5
5. PD (31) - Klaten 2
- Klaten 3
- Klaten 4

Daftar Nama Partai Politik yang Melanggar Pasal 57 UU Pemilu No:10 Tahun 2008:
1. Partai HANURA (1) - Klaten 1 => 20 %
2. PAN (9) - Klaten 1 => 25 %
3. PMB (18) - Klaten 1 => 17 %
- Klaten 2 => 0 %
4. Partai Pelopor (22)- Klaten 3 => 0 %
5. Partai Golkar (23) - Klaten 2 => 25 %
6. PBB (27) - Klaten 3 => 0 %
7. PDIP (28) - Klaten 2 => 11 %
- Klaten 4 => 13 %
- Klaten 5 => 20 %
8. P. Demokrat (31) - Klaten 2 => 22 %
- Klaten 3 => 17 %
- Klaten 4 => 0 %

Tidak ada komentar: