Semarang (Espos) DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyetujui usulan kenaikan tarif pelayanan kesehatan masyakarat di seluruh rumah sakit daerah (RSD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng hingga 400%.
Dijadwalkan DPRD dalam rapat besok (Kamis hari ini-red) akan menyetujui usulan kenaikan tarif RSD milik Pemprov Jateng dengan mengesahkan revisi Perda yang mengatur retribusi pelayanan kesehatan RSD,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng, Aisyah Dahlan kepada wartawan di Semarang, Rabu (8/10).
Revisi peraturan daerah (Perda) itu meliputi yakni Perda No 4/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Perda No 5/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSD dan Perda No 7/2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru (BP4), Balai Kesehatan Indra Masyarakat (BKIM), dan Balai Laboratorium Kesehatan.
Menurut Aisyah, semula anggota Komisi E yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (Kesra) sempat menolak rencana kenaikan tarif RSD tersebut karena akan memberatkan masyarakat, utamanya rakyat miskin.
Kenaikan paling tinggi terjadi pada tarif kelas III yang mencapai 400%, sementara kelas di atasnya berkisar antara 22%-400%.
Namun setelah adanya jaminan dari Pemprov Jateng yang akan tetap memberikan pelayanan gratis bagi rakyat miskin melalui program jaminan kesehatan masyakarat (Jamkesmas) dan surat keterangan tak mampu, serta menjamin kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, akhirnya usulan kenaikan tarif RSD disetujui.
Pertimbangan lainnya, adalah kenaikan tarif RSD milik Pemprov Jateng ini merupakan yang pertama sejak tahun 2003. Bila tak dilakukan kenaikan dikhawatirkan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal karena banyak dokter RSD yang memilih membuka praktik di luar atau di RS swasta.
”Keputusan ini merupakan pilihan sulit bagi DPRD, mengingat kenaikan terbesar terjadi pada tarif pelayanan kelas III yang mencapai 400 %,” ujar anggota Dewan dari PKS ini.
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, maka biaya perawatan di RSUD Dr Moewardi Solo untuk kelas III yang semula Rp 15.000/hari menjadi Rp 55.000/hari. Di kelas yang sama, tarif di RS Jiwa Daerah Kota Solo menjadi Rp 50.000/hari dari sebelumnya Rp 15.000/hari. Sementara di RSJ Soejarwadi Klaten, tarif kelas III yang semula Rp 18.000/hari akan naik menjadi Rp 30.000/hari.
Sebelum akhirnya disetujui, kenaikan tarif ini hasil dari usulan 40 direktur RSUD se-Jawa Tengah yang disampaikan ke Komisi E DPRD Jateng. RSUD Dr Moewardi juga ikut mendorong usulan tersebut. Direktur RSUD Dr Moewardi Solo, Mardiyatmo mengatakan, untuk kelas III tarif Rp 15.000/hari yang berlaku saat ini, adalah tarif yang ditetapkan pada 2003, dan disesuaikan dengan standar harga saat itu. Padahal, dalam kurun waktu 2003-2008 sudah terjadi beberapa kali kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang berpengaruh pada harga-harga lainnya (SOLOPOS, 18/7).
Kenaikan tarif kelas III RSUD di wilayah Soloraya
Rumah Sakit Tarif lama Tarif baru
RSUD dr Moewardi Rp 15.000/hari Rp 55.000/hari
RS Jiwa Daerah Kota Solo Rp 15.000/hari Rp 50.000/hari
RSJ Soejarwadi Klaten Rp 18.000/hari Rp 30.000/hari
Kenaikan tarif kelas di atas kelas III dipatok mulai 22%.
Sumber: hasil wawancara. - Oleh : oto
Kamis, 09 Oktober 2008
DPRD Jateng SETUJU TARIF RS Naik 400 %
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar