Dua hari pasca keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak Uji Materiil pasal 67 UU NO.10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD Prov & Kabupaten serta Anggota DPD, semakin marak politikus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD.
Sebuah keputusan "aneh" yang didalamnya mengeliminir kalimat DPD BUKAN ANGGOTA PARTAI POLITIK sehingga ditengarai sarat dengan kepentingan golongan tertentu.
Anggota Komisi III DPR-RI Patrialis Akbar juga turut mendaftar ke KPUD Sumbar, mengikuti jejak rekan seprofesinya AM. Fatwa yang telah mendaftar lebih dahulu di KPU Jakarta.
Padahal Patrialis Akbar merupakan anggota panitia Add Hock III (2004) dan Add Hock I(2009) yang MENGAMANDEMEN UUD'45. Badan Pekerja MPR itu sepakat melahirkan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)yang DIPILIH LANGSUNG dan BUKAN BERASAL DARI PARTAI POLITIK sebagai PENYEIMBANG DPR.
Dia khianati semangat yang dulu diusung bersama 44 anggota perumus lainnya.
Selain Patrialis Akbar, terdapat anggota DPR RI lainnya seperti: Afdhal Mochtar Najm, DT MA Kerinci dan Isman Gusman. Dari anggota DPRD Sumbar sendiri juga ada yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD yaitu: Usman Husai (F PG), Marhadi Efendi & Erizal Efendi (F PAN) serta Tuanku MODO Ismet Ismael (F PG).
(sumber:www.mediaindonesia.com)
Senin, 14 Juli 2008
Politikus Rame-rame Daftar DPD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
"Kotbah soal Moral, soal Keadilan - sarapan pagiku" Demikian sepenggal bait lagu darxi Iwan Fals.
Jika para politisi senior TIDAK MEMBERI KESEMPATAN PADA GENERASI YANG LEBIH MUDA, APA KATA DUNIA???
Wah, Masak sudah 2 periode menjabat sebagai anggota dewan yang terhormat masih juga merasa kurang, bang?
Jangan-jangan ANGGOTA PARTAI POLITIK abang menjadi MODAL DUKUNGAN untuk maju lagi ni???
Posting Komentar