Belum lagi usai kasus korupsi yang menyeret anggota DPR RI, Al Amin Nasution - KPK telah melangkah memasuki teritorial Kejaksaan, sebuah lembaga peradilan di negara Indonesia, dengan berbekal hasil rekaman pembicaraan dan uang senilai hampir 6 Milyar yang ditengarai akan digunakan sebagai pelicin dalam persidangan kasus korupsi BLBI yang menjerat Samsu Nur Salim, seorang pengusaha kelas kakap nasional.
Kasus ini telah menyeret beberapa korban yang justru merupakan oknum dari kejaksaan, yang diharapkan oleh rakyat dapat menjadi pilar dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. 3 pejabat Jaksa Agung Muda diketahui melakukan "internal-affairs" merancang konspirasi tingkat tinggi dengan kurir sang pengusaha, Arthalita.
Seyogyanya dalam lembaga peradilan harus bersih dari oknum-oknum semacam itu namun agaknya masih terlalu sulit untuk memberantasnya, karena mungkin akan terjadi "bedhol deso" dalam lembaga itu sendiri. Jikalau rakyat memiliki hak untuk memilih, pastilah opsi untuk membabat benalu-benalu tersebut habis hingga ke akar-akarnya yang menjadi pilihan.
Pecat dan hukum mereka yang terbukti melakukan tindak korupsi, kemudian rekruit dari generasi muda agar mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan persyaratan-persyaratan khusus tentunya. Dengan demikian negara juga akan diringankan karena gaji pejabat pengganti itu tidak sebesar dan setinggi oknum yang telah melakukan korupsi.
KPK (Komisi pemberantasan Korupsi) juga harus mulai menembus lebih jauh kedalam benteng dari lembaga-lembaga tinggi negara, kementrian, departemen, kepolisian, BUMN untuk menyelamatkan uang negara yang telah mengalir deras ke kantong pribadi oknum-oknum tersebut. Lebarkan kepak sayapmu, jangkau kasus dan tindak korupsi yang terjadi disetiap jengkal wilayah ibu pertiwi, turun ke level propinsi dan kebupaten yang pastilah banyak dijumpai penyimpangan-penyimpangan sejenis.
Sekali lagi, rakyat menunggu action dari KPK dalam komitmennya memberantas korupsi yang terjadi di ibu pertiwi.Begitu banyak finansial yang dikeluarkan oleh negara untuk membentuk komisi ini walau baru 3 % yang telah disetorkan ke kas negara, jangan sia-siakan harapan rakyat Indonesia.
Maju terus pantang menyerah, getarkan urat malu pejabat-pejabat negeri yang korupsi meski merebak isue tidak sedap tentang rencana DPR RI akan meninjau ulang kebijakan pemerintah mengenai keberadaan KPK beserta tugas dan fungsinya secara legal formal namun yakinlah rakyat ada dibelakang mu.
Jumat, 27 Juni 2008
KPK Getarkan Urat Malu Pejabat Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Kapan yah, KPK berkenan mengunjungi kabupaten Klaten lagi?
Posting Komentar