Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Minggu, 26 April 2009

MK: Pileg Ulang, Kenapa Tidak

Surabaya, CyberNews. Bagaimana peluang kemungkinan digelarnya pemilihan umum legislatif (Pileg) ulang 2009? Sangat terbuka. Hal itu tentunya dari bukti pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Hal itu dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada wartawan di Surabaya, Minggu (26/4). "Kami lihat kasusnya dulu. Sekiranya ada pileg ulang, ya pelaksanaannya tak mungkin mungkin lebih 30 hari," ujarnya.


Pembatasan tempo itu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Selain itu, batas waktu tak lebih 30 hari itu didasarkan pada agenda Pilpres yang rencananya dihelat pada 8 Juli 2009 nanti.

Mahfud menyatakan, MK ada kemungkinan memutuskan adanya pileg ulang jika terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Fenomena itu bukan hal baru bagi MK. Sebab, pada Pemilu 2004 lalu sempat ada penghitungan ulang di salah satu kabupaten di Pulau Madura, Jatim.

Selain itu, MK pernah memutuskan pilkada ulang di sejumlah daerah. Misalnya di Jatim setelah digelar pilkada Jatim putaran II. Karena menilai ada pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis, maka majelis hakim MK yang menyidangkan perkara pilkada Jatim putaran II memutuskan harus digelarnya pilkada Jatim putaran III di Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.

Pilkada putaran III di 3 kabupaten di Jatim itu meliputi penghitungan suara ulang di Pamekasan dan untuk Kabupaten Bangkalan dan Sampang dilakukan pemunguatan suara ulang.

Pilkada ulang, kata Mahfud, juga pernah diputuskan untuk satu daerah di Pulau Kalimantan. Selain itu, MK pernah membatalkan hasil pemilu di Papua Barat dan Sulawesi Tenggara. "Yang menang jadi tidak menang, itu bisa. Yang penting harus ada bukti otentik dan valid, yakni formulir C1," tandasnya.

Mahfud mengungkapkan, sejak penghitungan suara hingga sekarang dia banyak terima laporan tak resmi dari caleg atau parpol mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu. "Laporan tak resmi melalui telepon dan SMS. Kalau laporan resmi dari parpol belum ada. Saya bilang kepada mereka agar melapor resmi saja setelah 9 Mei 2009," katanya.

Dalam konteks persiapan menyidangkan perkara sengketa pemilu, kata Mahfud, MK telah mempersiapkan para hakim dan perangkat lainnya. Hakim di MK dibagi tugas dalam tiga majelis, yakni majelis A, B dan C yang dibagi kewenangannya menangani beberapa parpol yang bersengketa. MK juga mempersiapkan 30 panitera pengganti yang akan dikarantina dan 39 tenaga ahli staf bidang teknologi informasi.

"Kalau ada perkara pemilu yang masuk Minggu (26/4) ke MK, kami siap menanganinya," tegas Mahfud. MK akan menyelesaikan seluruh kasus sengketa pileg selama 30 hari atau paing lambat 16 Juni 2009, sebelum Pilpres 8 Juli 2009 digelar.

(Ainur Rohim /CN13)
sumber:
http://suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar: