Eksistensi sebuah partai politik di Indonesia ditentukan oleh jumlah perolehan suaranya dalam hasil Pemilu mendatang agar dapat melampaui Electoral Treshold (ET) maupun Parliamentary Treshold (PT).
Agar suara yang diperoleh suatu partai politik dapat murni terjaga, dibutuhkan sosok saksi (tingkat TPS, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat) yang benar-benar kapabel.
Berani berbicara maupun adu argumentasi merupakan syarat baku bagi seorang saksi dalam mengamankan perolehan suara partainya.
Kegiatan Rekruitmen Saksi sudah harus dilakukan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu setidaknya 3 bulan menjelang pelaksanaan Pemilu. Banyaknya tahapan koordinasi & konsolidasi terkait tupoksi (tugas pokok & fungsi) saksi, menyebabkan bertambahnya waktu yang dibutuhkan parpol agar saksi mereka faham benar akan tugasnya.
Pada pemilu 9 April 2009 mendatang, diperoleh data dari KPUD Kab. Klaten yang dikeluarkan per tanggal 10 okt 2008 - untuk daerah pemilihan (Dapil) 5 Klaten yang meliputi Pedan, Karangdowo, Cawas, Trucuk dan Bayat, terdapat jumlah pemilih sebesar 243.982 orang dengan total TPS yang ada diwilayah ini berjumlah 719 TPS.
Berdasarkan pengalaman politik penulis pada Pemilu lalu, berikut adalah tugas utama dari sebuah partai politik di tingkat kecamatan dalam tahapan rekruitmen saksi :
1. Rekruitmen saksi di TPS & Kecamatan
2. Sosialisasi UU Pemilu
3. Uji coba/ stimulasi Pemilu intern
4. Pembekalan saksi
5. Kelengkapan administratif saksi
Untuk Pemilu tahun 2009 yang sedianya akan digelar pada hari Kamis, 9 april 2009, beberapa partai politik mengajukan Yudisial Review ke MK dan hasil putusan MK yang men-sah kan bahwa caleg jadi adalah dengan maetode suara terbanyak.
Disusul oleh tuntutan lanjutan terkait cara pemberian suara yang sah dalam Pemilu 2009 yang semula hanya mencontreng, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU)merevisi bahwa pemberian suara yang sah tidak terbatas pada mencontreng belaka namun mencoblos, tanda silang, menggaris dan mengisi tidak sempurnapun hukumnya SAH.
Perubahan tersebut mengakibatkan timbulnya langkah antisipasi yang harus diambil oleh partai politik peserta pemilu, antara lain :
a. Koordinasi lanjutan terkait cara pemberian suara yang sah
b. Ketentuan-ketentuan baru KPUD terkait keberadaan saksi di TPS
Ini yang harus senantiasa dicermati dan diamati oleh setiap saksi yang ada di TPS. Setiap kertas suara yang memilih partainya - HARUS DIPERJUANGKAN untuk SAH, bagaimanapun argumentasi mereka di lapangan.
Disamping kedudukan vital seorang saksi, yang perlu diperhatikan adalah keberadaan seorang koordinator lapangan (korlap) untuk setiap desa yang bertugas men-supply konsumsi bagi para saksi serta mengamati perkembangan yang terjadi di tiap TPS di desanya.
Karena kelak, setiap saksi di TPS harus menyerahkan lembar salinan hasil penghitungan suara partainya ( dan 5 partai lainnyam jika sempat - red )yang telah ditandatangani oleh saksi parpol lain dan KPPS setempat pada korlap kemudian akan diteruskan ke pengurus partai tingkat kecamatan untuk diarsipkan (gandakan). Selanjutnya oleh pengurus partai di tingkat kecamatan, hasil rekap penghitungan suara tersebut secepatnya akan diserahkan kepada pengurus partai di tingkat daerah/ kabupaten. Sedangkan rekap hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang telah disahkan oleh PPK setempat juga akan diserahkan ke daerah, sesaat setelah proses penghitungan ulang ditingkat PPK dilakukan.
Pertanyaan baru yang timbul adalah, untuk siapakah suara sah jika pada surat suara tersebut ditandai bukan pada nama caleg namun justru pada logo partai? hal ini kelak akan menimbulkan ketidakpuasan bagi caleg-caleg yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar