Sebagimana diketahui bersama bahwa peranan keuangan begitu mendominasi dalam sebuah organisasi, tak terkecuali partai politik. Dalam organisasi ini, cashflow yang terjadi amatlah susah untuk dapat ditelusuri, mengingat betapa heterogennya kegiatan-kegiatan yang senantiasa terjadi.
Apalagi menjelang Pemilihan Umum, sebaran uang masuk maupun uang keluar terkadang tidak bisa dikendalikan dengan arif dan bijaksana sesuai aturan perundang-undangan mengenai adanya batasan kontribusi keuangan dalam parpol yang berlaku.
Untuk itu, KPU mencoba membatasi ketidakjujuran partai politik dalam mendistribusikan keuangannya pada konstituen dalam hal ini kader, simpatisan maupun pemilih. Salah satu cara yang diterapkan adalah dengan meminta agar setiap partai politik menyerahkan laporan keuangan dan neraca awal dari sebuah partai politik.
Transparansi keuangan memang diperlukan dan harus dijalankan, baik terhadap partai, lembaga baik di pemerintahan ( departemen, dinas dll ) maupun non pemerintah dengan tujuan supaya publik dapat mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar