Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Jumat, 09 Januari 2009

Kampanye diluar jadwal, 6 Caleg PKS Bakal diadukan Bawaslu


Bersama lima caleg PKS, Adang Daradjatun tertangkap basah ketika berkampanye diluar jadwal, pelanggaran itu akan dilaporkan oleh Panwaslu ke pihak kepolisian Jakarta Barat.


Apalagi hingga saat ini, lanjut dia, PKS belum menerima surat dari Panwaslu mengenai poin-poin apa saja yang dianggap pelanggaran pemilu.

Ada usaha Panwaslu mendiskreditkan PKS? "Saya tidak tahu. Ya kita wait and see kalau dipanggil Panwaslu. Jika disidangkan, PKS siap saja untuk menjelaskan semuanya," kata Tifatul.

Adang tertangkap Panwasda Jakbar tengah berkampanye di luar jadwal di kawasan RW 01 Rawa Buaya, Jakbar. Pin, kalender, dan kartu nama Adang disita petugas Panwaslu. Mantan Wakapolri yang juga mantan cagub DKI Jakarta itu dinilai telah melanggar pasal 269 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif dengan ancaman 3-12 tahun penjara dan denda Rp 3-12 juta.

Sedangkan 5 caleg PKS lainnya yang ikut berkampanye di luar jadwal juga tertangkap Panwasda Jakbar dengan barang bukti yang sama. Seluruh barang bukti dilimpahkan ke Panwaslu untuk diteruskan ke kepolisian. [sss]

(sumber http://inilah.com/berita/pemilu-2009/2009/01/08/74353/pks-lindungi-adang-daradjatun-cs/).

Tidak ada komentar: