Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Rabu, 24 Desember 2008

Pandangan Parpol Mengenai Putusan MK dalam UU Pemilu


Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal tertentu dalam UU No:10 Th 2008 - Tentang Pemilu, yang akhirnya mengkristal pada pilihan suara terbanyaklah yang dapat menghantarkan seorang caleg menduduki kursi legislatif.
Beragam tanggapan, baik pro maupun kontra yang sempat dilontarkan oleh partai politik peserta pemilu 2009 mengenai perubahan mendasar pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inskontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.



Tanggapan parpol pun beragam. Sebagian mengaku tidak mempermasalahkan putusan sidang yang dipimpin Mahfud MD tersebut. Partai Demokrat misalnya menyambut baik putusan tersebut.

“Partai Demokrat termasuk konsisten mendukung penetapan calon terpilih dengan model suara terbanyak,” ujar Ketua DPP PD Anas Urbaningrum kepada INILAH.COM.

Anas menambahkan kebijakan internal partai sudah menetapkan para caleg yang akan terpilih harus berdasarkan suara terbanyak. "Dengan keputusan MK tersebut membuat dasar hukum suara terbanyak menjadi kian kuat dan pasti," cetus mantan anggota KPU itu.

Hal senada juga dilontarkan Partai Amanat Nasional (PAN). Sekjen DPP PAN Zulkifli Hasan mengaku bersyukur keluarnya putusan tersebut. Sebab, pihaknya sudah sejak lama menginginkan caleg suara terbanyak yang seharusnya melenggang ke kursi legislatif.

“Kita baru merayakan syukuran bahwa yang disuarakan PAN selama ini dikabulkan MK,” ujar Zulkifli.

Partai yang selama ini disebut moderat, PKS, malah memberi tanggapan lain. Partai bernomor urut delapan ini menilai putusan itu bisa memicu konflik jika KPU tidak segera mengeluarkan aturan terkait.

"Suara terbanyak bisa menimbulkan persaingan sesama caleg dalam satu partai. Nanti sesama anggota bisa saling mengugat mengenai hasil suara," kata Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq.

Apalagi, kata dia, masalah lain yang mungkin timbul adalah jika pemilih hanya menyontreng tanda gambar partai dalam kertas suara. Tidak jelas suara tersebut akan jatuh kemana, apakah ke caleg nomor urut pertama, kedua, atau ketiga.
"Harus ada peraturan KPU yang mengatur hal-hal itu. KPU jangan terlambat melakukan sosialisasi," tegasnya.

(sumber:http://inilah.com/berita/politik/2008/12/24/70997/kado-pahit-mk-untuk-elit-gaek/)

Tidak ada komentar: