Bagi partai politik baru, hingga minggu ke-2 di bulan Agustus diisi dengan hari-hari yang sibuk untuk melengkapi sejumlah persyaratan bagi para kadernya yang maju sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu tahun 2009.
Sebagai gambaran, untuk setiap bacaleg diharuskan mengisi formulir KPU dengan kode BB, B1-B11.
Prosedur yang harus dilalui, dimulai ditingkat RT untuk memperoleh 3 surat pengantar dari desa dimana yang bersangkutan tinggal.
Pengantar tersebut masing-masing ditujukan kepada:
1. Polsek
2. Pengadilan Negeri
3. Rumah Sakit
dan seluruh surat pengantar di atas harus di legalisir oleh pihak kecamatan setempat.
Dilanjutkan pengisian formulir Domisili yang di tandatangani kades dan formulir Bukti Terdaftar sebagai Pemilih yang di tandatangani ketua PPS. Dengan pengantar desa yang ditujukan ke Polsek, guna mendapatkan surat rekomendasi dari Polsek ke Polres untuk membuat SKCK.
Adapun total biaya untuk pengurusan semua berkas di atas, berkisar antara Rp. 15.000 s/d Rp. 30.000.
Berikutnya adalah membuat SKCK di Polres, dimana persyaratannya disertai photo diri tampak muka, samping kiri & kanan. Ditambah dengan pengambilan data sidik jari sehingga jumlah biaya pada tahap ini berkisar Rp.50.000 s/d Rp. 60.000.
Disusul dengan pembuatan surat keterangan bebas tindak pidana yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri, tentunya telah dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Pada tahapan ini dibutuhkan biaya sekitar Rp. 40.000 s/d Rp. 50.000.
Kemudian memasuki tahap untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani & rohani yang hanya bisa diperoleh dari Rumah Sakit Negeri. Disini, biaya yang dikeluarkan berkisar antara Rp. 75.000 s/d Rp. 150.000.
Ditambah pengeluaran untuk pembelian materai mencapai 7 (tujuh) lembar yang digunakan dalam beberapa formulir pernyataan maupun kesediaan bacaleg.
Demikian perkiraan biaya yang ditanggung oleh setiap bacaleg dalam melengkapi persyaratan berkas yang harus dilampirkan pada saat mendaftarkan diri ke KPU melalui partai politik dimana yang bersangkutan berasal.
Terakhir, merupakan kebijakan masing-masing partai dimana setiap bacaleg dibebani biaya partai, yang besarnya berada diantara Rp. 0 s/d Rp. 10 juta lebih.
Demikian kiranya rincian kegiatan pemberkasan sekaligus perkiraan pengeluaran biaya yang harus dan wajib ditanggung oleh kader partai politik terkait Pemilu Anggota Legislatif DPR di tingkat kabupaten Klaten.
Semoga dapat bermanfaat serta menambah khazanah dan pengetahuan bagi para pengunjung yang terhormat.
Fastabiqul Khairat, Wallahu Musta'an.
Rabu, 06 Agustus 2008
Prosedur Berkas Administrasi KPU untuk Bakal Calon Legislatif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar