Sampaikanlah walau satu ayat Al-Qur'an Online

Sabtu, 30 Agustus 2008

KPUD Kabupaten Klaten: Surat Keterangan dari Puskesmas Belum Cukup

Agaknya Surat Keterangan dari puskesmas dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan KPU, padahal dalam UU No:10 Tahun 2008 mengenai Pemilu menyebutkan bahwa puskesmas termasuk instansi yang tertunjuk.



Adapun tarif pemeriksaan kesehatan jasmani & rohani untuk setiap Rumah Sakit Negeri berbeda-beda.

Sebagai misal di RS. Tegalyoso Klaten, tiap bacaleg dikenakan biaya sebesar Rp.230.000 (Sabtu, 30-8-2008).
Prosedur yang dilalui adalah: photo rontgen thorax, test urine, test darah, rekam jantung dan test psikiater.
Belum tahu apakah data hasil test tersebut nantinya diberikan ke pasien karena yang bisa dibawa saat itu hanya Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani yang asli, sementara legalisir menunggu hari Senin lusa itupun dengan catatan KTP bacaleg lupa tidak dikembalikan.

Tidak ada komentar: